TERNATE, iNews.id - Sebanyak 10 unggas dewasa Karantina Pertanian Ternate, Maluku Utara, Jumat (30/12/2022). Unggas ini berasal dari Manado, Bitung dan Nabire, Papua karea dikhawatirkan tidak bebas flu burung dan penyakit mulut kuku (PMK).
Kepala Karantina Pertanian Ternate Tasrif mengatakan, selain unggas ada juga daging babi asal Manado seberat 27,40 kg yang turut dimusnahkan.
"Pemusnahan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 Tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara dan upaya pertahankan zona hijau Maluku Utara dari flu burung dan PMK," ujarnya, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, tindakan pemusnahan ini sesuai UU 21 Tahun 2019 dan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022 yang menjelaskan dilarang membawa hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona kuning menuju seluruh zona hijau. Sekaligus sebagai pemberian efek jera kepada pengguna jasa yang membawa komoditas tanpa disertai dokumen karantina.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait