Setelah pemeriksaan, burung tersebut diberikan kepada BKSDA Maluku Utara untuk pelepasliaran ke habitat asalnya.
"Serah terima ini kita lakukan untuk dapat ditindaklanjuti oleh BKSDA sehingga dapat dilepasliarkan ke habitat asalnya," kata Tasrif.
Sedangkan kepada pembawa burung diminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan membawa satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait