Polres Halmahera Utara menetapkan penyedia jasa open trip, Reza Selang alias Anak Esa sebagai tersangka kasus insiden maut di Gunung Dukono, Maluku Utara. (Foto: Istimewa).

Penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten yang membahayakan keselamatan orang lain.

Insiden bermula saat rombongan berjumlah tujuh orang yang dipimpin Reza melakukan pendakian ilegal pada dini hari. Saat berada di dekat kawah, Gunung Dukono mengalami letusan freatik yang melontarkan material batu dan abu panas.

Tiga pendaki dilaporkan terjebak dan ditemukan tewas oleh tim SAR gabungan beberapa jam setelah kejadian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi diperoleh fakta bahwa kegiatan open trip pendakian Gunung Dukono 8 Mei 2026 pelaksanaannya dipimpin oleh MRS alias Eza. Dalam kegiatan tersebut saudara Eza bertindak sebagai leader sekaligus penanggung jawab seluruh pendakian," ujar Kasubsi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Hopni Saribu.

Dia mengatakan, tersangka kini telah ditahan di Polres Halmahera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network