Ditreskrimum Polda Maluku Utara menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan. (ANTARA/Abdul Fatah)

Menurutnya, dia sudah melayangkan upaya penangguhan penahanan.

"Sebab dalam hukum, untuk kasus lima tahun ke atas baru orang itu bisa ditahan apabila melarikan diri. Saya pimpinan DPRD provinsi dan dosen bagaimana mau melarikan diri," katanya.

Dia menyebut, dalam kasus ini pihaknya sudah membuat surat penyerahan barang ke pelapor, tapi polisi masih tetap proses.

"Saya juga bingung sebenarnya karena penahanan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus ini ancamannya di bawah 4 tahun penjara, ini ada apa," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network