TERNATE, iNews.id - Polda Maluku Utara menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI). Pimpinan DPRD ini ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.
"Penangkapan WZI sekaligus penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah bangunan," ujar Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan di Ternate, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, penangkapan dan penahanan WZI berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi dan 20 barang bukti. Dari pemeriksaan tersebut, WZI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Selain itu, penyidik menyita 20 bukti berupa akta perkawinan, sertifikat dan lima buah bangunan.
Adip menjelaskan, meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan dilakukan berdasarkan KUHP Pasal 372 ancaman 4 tahun dan menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B,
Polda Malut mempersilakan tersangka dan pelapor untuk melakukan restorative justice atau upaya mediasi. Namun, permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya.
Sebelum ditahan, WZI diperiksa penyidik pada Senin (8/11/2021) pukul 09.30 WIT dan keluar pukul 20.07 WIT. Pemeriksaan berlangsung di ruangan Subdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Bangtah) Ditreskimum Polda Malut. Dia didampingi istri dan sejumlah penasihat hukum (PH).
"Pidana yang disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan ancaman 4 tahun artinya dari aspek pidana kecuali orang itu ancamannya 5 tahun dan dianggap mengulangi perbuatan, melarikan diri dan segala macam baru bisa ditahan, ternyata saya ditahan, ada apa ini," ujar WZI.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait