TERNATE, iNews.id - Polisi menahan anggota DPRD Maluku Utara yang coba menabrak anggota Satlantas Polres. Tersangka juga diduga terlibat dalam kasus penggelapan harta gono gini.
Anggota DPRD Maluku Utara atas nama Wahda Z Imam menjalani pemeriksaan di ruangan Sudbit II Polda pada Senin (8/11/2021) pagi, pukul 09.00 WIT hingga 20.10 WIT. Setelah itu dia digiring ke rutan Polres Ternate.
Wahda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan menabrak polisi. Namun yang bersangkutan juga berperkara dalam dugaan kasus penggelapan harta gono gini yang sedang diproses polisi.
Saat dikonfirmasi, Wahda mengaku tidak paham dengan langkah penahanan Polda Maluku Tenggara. Sebab dia disangkakan pasal yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
"Kecuali ancaman hukuman lima tahun, lalu dianggap mengulangi perbuatannya dan melarikan diri," kata Wahda, Senin malam.
"Saya akan tanya ke Polisi lagi," ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, kasus ini akan disampaikan dalam jumpa pers hari ini, Selasa (9/11/2021).
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait