Petugas Imigrasi Atambua memproses pendeportasian dua WNA asal Timor Leste (pertama dan kedua kanan) melalui PLBN Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT. (ANTARA/Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua)

LARANTUKA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur telah mendeportasi sebanyak 43 Warga Negara Asing (WNA). Jumlah WNA yang dideportasi ini selama periode Januari-Desember 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim mengatakan, tindakan deportasi ini berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste sepanjang tahun 2022.

"43 WNA yang dideportasi ke negara asal akibat pelanggaran keimigrasian. Sebagian besar berasal dari Timor Leste serta ada juga yang dari China," ujarnya, Jumat (30/12/2022).

Halim menjelaskan, sebagian besar WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa memasuki wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen perjalanan resmi alias secara ilegal.

WNA memasuki wilayah Indonesia dengan berbagai tujuan, seperti mengunjungi keluarga, mengikuti acara pemakaman serta acara adat maupun berbelanja kebutuhan pokok.

"Mereka ditindak polisi maupun petugas Imigrasi berupa penangkapan, pemeriksaan dan penahanan hingga dipulangkan ke negara asal," katanya.

Menurutnya, pendeportasian 43 WNA tersebut merupakan bagian dari langkah nyata penegakan hukum di wilayah Indonesia yang berbatasan secara langsung dengan Timor Leste di Pulau Timor.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network