AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menaikkan tarif angkutan umum imbas harga BBM naik. Kenaikan tarif diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 617 Tahun 2022 yang berkisar 18-30 persen.
"Kenaikan tarif angkutan umum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon nomor 617 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif angkutan jalan untuk penumpang umum kelas ekonomi di Kota Ambon," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Rabu (7/9/2022).
Dia menyebut, keputusan menaikkan tarif angkutan umum ditetapkan usai menggelar rapat bersama Organda dan DPRD kota Ambon.
Kenaikan tarif angkutan umum yang diputuskan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya soal jarak tempuh hingga harga suku cadang.
Dikatakan, perhitungan tarif baru tersebut mengacu keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002 berkaitan dengan penetapan tarif angkutan dan formulasi tarif angkutan umum.
"Kenaikan tarif angkot ini mulai dari 18 hingga 30 persen mengingat jarak tempuh di wilayah kota Ambon yang topografinya berbukit," katanya.
Secara terperinci, kenaikan tarif angkot resmi ditetapkan Pemkot Ambon untuk sejumlah jalur, di antaranya, alur Batu Gajah, Skip, dan Talake naik Rp4.700 dari sebelumnya Rp3.800.
Jalur Lin IV, Karang Panjang, Kuda Mati, Bentas, Air Salobar, Kayu Tiga, dan Kayu Putih Rp5.500.
Sedangkan jalur Stia Alaska, Soya, Kusu-kusu, Gunung Nona Kesia, Waringin Pintu, Passo/ Passo Larier, Wara Air Kuning, dan IAIN Rp6.500.
Editor : Rizky Agustian