“Pengurangan masa hukuman tahun ini untuk remisi khusus Natal mulai dari 15 hari hingga yang tertinggi dua bulan. Sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” katanya.
Rincian 186 napi tersebut di antaranya kasus kesusilaan satu orang, pembunuhan dan pencurian masing-masing11 orang, penipuan dan KDRT masing-masing dua orang, narkoba 63 orang, perl anak 76 orang, lakalantas tujuh orang, dan lain-lain 13 orang. Sedangkan untuk kasus korupsi dan makar (RMS) tidak ada.
Penyerahan remisi diberikan secara simbolik kepada dua napi sebagai perwakilan yang diserahkan langsung Kepala Lapas. Saiful menambahkan, seusai penyerahan SK remisi pihaknya memberikan kesempatan bagi para pengunjung terutama sanak keluarga Kristiani untuk melakukan kunjungan.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait