AMBON, iNews.id – Sebanyak 186 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Maluku mendapat remisi khusus Natal 25 Desember 2020. Semuanya mendapatkan remisi (RK-1) pemotongan masa tahanan dan tidak ada yang mendapatkan (RK-II) atau langsung bebas.
Remisi (pengurangan masa hukuman) dibacakan oleh Kepala Lapas Saiful Sahri usai ibadah perayaan Natal di aula Lapas Ambon, Jumat (25/12/2020). Sampai hari ini, jumlah napi penghuni Lapas Kelas II A Ambon berjumlah 392 orang.
“Jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 186 orang,” katanya.
Pemberian remisi khusus Natal tidak berbeda dengan pengurangan masa hukuman pada remisi khusus Idul Fitri, Waisak dan Nyepi. Berbeda dengan pemberian remisi setiap tanggal 17 Agustus.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait