Ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana meminta maaf karena menghapus video liputan wartawan. (Foto: ANTARA)

Sementara itu Ikatan Pengurus Daerah (Pegda) Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku menyatakan memaafkan Ardana. Namun IJTI tetap mengawal pelaporan korban di Polda Maluku.

"IJTI dan AJI Kota Ambon berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Ketua Pengda IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly.

Menurutnya, tindakan Ardana yang menghalangi kerja jurnalistik termasuk merampas alat kerja handphone dan Kemudian menghapus video liputan adalah pelanggaran kebebasan pers yang serius.

Insiden penghapusan video liputan itu terjadi pada Sabtu (9/7/2022). Video yang dihapus yakni saat sejumlah mahasiwa berdemo di dekat tenda acara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network