Pria di Seram Bagian Barat terancam hukuman mati usai menghabisi nyawa adik kandung sendiri menggunakan parang. (Foto: Humas Polres Seram Bagian Barat)

Kala itu, pelaku menyampaikan kepada kedua rekannya untuk menghabisi nyawa adiknya sendiri menggunakan parang. Setiba di rumah, pelaku pun bertemu dengan adik kandungnya saat hendak membeli rokok.

"Melihat korban, Pelaku menuju rumahnya dan mengambil dua bilah parang. Pelaku kemudian menemui Korban yang sementara duduk bersama anaknya. Pelaku langsung membacoknya sebanyak tujuh kali," kata Andreas.

Atas perbuatannya, Andreas ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana, subsider 351 ayat (3) KUHPidana.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network