SERAM BAGIAN BARAT, iNews.id - Pria berinisial YK alias Oce (44) ditangkap polisi lantaran diduga telah menghabisi nyawa adik kandungnya berinisial BK alias Benja (40) di rumahnya di Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Rabu (8/2/2023). Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, menyebut pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan parang. Korban tewas lantaran mengalami tujuh luka bacok di kepala, leher, hingga lengan.
"Korban meninggal dunia di tempat dengan tujuh luka bacokan," ujar Andreas dikutip dari portal Polda Maluku, Selasa (14/2/2023).
Diduga, pelaku tidak terima usai ditantang oleh sang adik yang mendatangi rumahnya sambil mengamuk. Korban, kata Andreas, datang sambil menendang pintu rumah pelaku.
Sesampai di dalam rumah, korban meneriaki nama pelaku dan mengancam akan membunuhnya. Namun saat itu pelaku hanya bersembunyi di kamar tanpa menghiraukan teriakan korban.
Lantaran tak mendapat respons, korban akhirnya pulang ke rumah yang hanya berjarak 10 meter dari Kediaman pelaku.
"Sekitar pukul 14.00 WIT pelaku keluar rumah menuju hutan dengan tujuan ingin menyuling (tipar) tuak atau sopi sampai sekitar pukul 18.30 WIT," kata Andreas.
Usai menyuling miras, pelaku yang hendak pulang ke rumah bertemu dengan rekannya, Mesak dan Hani. Ketiganya kemudian meneguk sopi.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait