"Jika cuaca sudah membaik dan dinyatakan normal oleh BMKG dan benar-benar aman, akan diberikan SPB untuk kembali berlayar," ujarnya.
Surat penundaan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor: UM.006/1/13/UPP.BBG-2023 tentang Penundaan Pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi Kapal Penumpang Reguler, Speed Boat atau kapal-kapal lintas/motor line dan/kapal-kapal Pelra, Kapal Layar Motor (KLM), SPOB, Landing Craft Tank (LCT), Ferry, serta kapal-kapal yang berukuran kecilnya.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti peringatan dini cuaca wilayah Maluku Utara yang dikeluarkan Stasiun Klimatologi dan Geofisika Kelas I Sultan Baabullah Ternate pada tanggal 7 Januari 2023, perihal Peringatan Dini Gelombang Tinggi (early warning) yang berlaku tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait