TERNATE, iNews.id - Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah Maluku Utara (Malut) melarang kapal penumpang beroperassi. Larangan aktivitas pelayaran antar-pulau kabupaten/kota itu menyusul kondisi gelombang tinggi dan sangat membahayakan keselamatan.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana, Idham A Basir mengatakan, belum mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal penumpang reguler, kapal lintas dan/atau kapal-kapal Pelra, SPOB, Kapal Layar Motor (KLM), Landing Craft Tank (LCT), serta kapal yang berukuran kecil lainnya karena kondisi cuaca membahayakan keselamatan.
Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana, karena berdasarkan laporan BMKG setempat, tinggi gelombang laut di perairan bagian utara dan selatan Pulau Halmahera mencapai 3,5 meter, dan ini sangat membahayakan aktivitas pelayaran dari Ternate ke berbagai daerah (antar-pulau) di wilayah Malut.
“Penundaan ini berlaku pada tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan melihat kondisi cuaca, jika cuaca sudah membaik dan dinyatakan normal oleh BMKG dan benar-benar aman, akan diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kembali berlayar,” katanya, Minggu (8/1/2023).
Dia menyebut penundaan keberangkatan kapal tersebut dengan tujuan pelayaran wilayah Perairan Taliabu Utara, Mangole Utara dan Perairan Pulau Obi – Halmahera Selatan – Ternate – Bitung.
Kepala KUP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim menundaan aktivitas pelayaran dari Babang ke Kota Ternate berlaku pada tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan melihat kondisi cuaca.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait