Ilustrasi gelombang tinggi. (Foto: Istimewa)

“Kalau tidak dilengkapi tidak diizinkan berlayar,” katanya.

Dia mengemukakan, pihaknya tidak bertanggungjawab saat terjadi masalah jika dalam cuaca ekstrem, ada kapal keluar berlayar tanpa PSB. 

"Kita sudah imbau saat cuaca ekstrem, kemudian mereka angkat penumpang melebih kapasitas dan berangkat tanpa PSB, itu di luar dari tanggungjawab UPP. Tanpa PSB, kita memberikan sanksi dengan menghentikan seluruh aktivitas pelayaran," ujar Rambli.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network