Polres Pulau Buru saat ekspose kasus pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Humas Polri)

Setelah diperiksa, pelaku AN kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Buru," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network