Setelah diperiksa, pelaku AN kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Buru," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait