Polres Pulau Buru saat ekspose kasus pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Humas Polri)

BURU, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial AN di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku. Dia diamankan lantaran memerkosa kekasihnya AE, gadis berusia 16 tahun.

Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman mengatakan, perbuatan terlarang layaknya pasangan suami istri ini dilancarkan pelaku AN setelah mengajak kekasihnya bermalam di dalam kamar nomor 02 Penginapan Satu Putri. Korban yang telah disetubuhi tak terima lalu melapor polisi sesuai laporan nomor: LP/B/29/IV/2023/SPKT/Polres Pulau Buru/Polda Maluku.

"Anggota Satreskrim Polres Pulau Buru yang menyelidiki kasus telah menangkap pelaku AN," ujarnya, Rabu (17/5/2023).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network