BURU, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial AN di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku. Dia diamankan lantaran memerkosa kekasihnya AE, gadis berusia 16 tahun.
Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman mengatakan, perbuatan terlarang layaknya pasangan suami istri ini dilancarkan pelaku AN setelah mengajak kekasihnya bermalam di dalam kamar nomor 02 Penginapan Satu Putri. Korban yang telah disetubuhi tak terima lalu melapor polisi sesuai laporan nomor: LP/B/29/IV/2023/SPKT/Polres Pulau Buru/Polda Maluku.
"Anggota Satreskrim Polres Pulau Buru yang menyelidiki kasus telah menangkap pelaku AN," ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait