Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar saat ekspos kasus ayah perkosa anak kandung. (Foto : Humas Polda Maluku)

Setelah pencarian selang tiga hari, polisi akhirnya menangkap pelaku di hutan kawasan Depnaker. Selama pelarian, pelaku diketahui belum makan selama 3 hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan di sel Polres Kepulauan Aru," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network