Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar saat ekspos kasus ayah perkosa anak kandung. (Foto : Humas Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Gadis 15 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah kandung di Kepulauan Aru, Maluku sejak masih duduk di bangku SMP. Sang ibu mengetahui kejadian tersebut dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Namun korban yang tak tahan berulang kali diminta untuk melayani nafsu bejat ayahnya akhirnya melapor polisi. Mendapat laporan, anggota Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Aru menangkap pelaku berinisial JLR yang sempat kabur ke hutan.

"Pelaku diduga berulang kali menyetubuhi putrinya dalam rumah sejak tahun 2021. Kini korban telah berusia 15 tahun," ujar Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, korban pernah memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya selama ini kepada sang ibu. Kemudian masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Namun perbuatan pelaku ini masih tetap berlangsung hingga diketahui saat ini," katanya.

Setelah pencarian selang tiga hari, polisi akhirnya menangkap pelaku di hutan kawasan Depnaker. Selama pelarian, pelaku diketahui belum makan selama 3 hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan di sel Polres Kepulauan Aru," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network