Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara yang meringankan, terdakwa bersiap sopan dan persidangan, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur Rido Sampe yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa bersama saksi Abdul Gawi Wayabula (dalam BAP terpisah) dituntut secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp952 juta sehingga masing-masing terdakwa harus membayar uang pengganti Rp476 juta.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Munir Kairoti menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama 7 hari untuk menyampaikan sikap.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait