Eks Pj Kepala Desa Huku Kecil, Kabupaten Seram Bagian Barat, Alberth Kapitan divonis 7 tahun penjara kasus korupsi dana desa, Selasa (13/6/2023). (Foto: Antara)

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan denda sebesar Rp2,127 miliar subsider dua tahun penjara.

Mantan Penjabat Kepala Desa Huku Kecil ini diduga membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan alokasi dana desa fiktif karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yunan Takaendengan, menyatakan pikir-pikir sehingga majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network