Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan denda sebesar Rp2,127 miliar subsider dua tahun penjara.
Mantan Penjabat Kepala Desa Huku Kecil ini diduga membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan alokasi dana desa fiktif karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yunan Takaendengan, menyatakan pikir-pikir sehingga majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait