Eks Pj Kepala Desa Huku Kecil, Kabupaten Seram Bagian Barat, Alberth Kapitan divonis 7 tahun penjara kasus korupsi dana desa, Selasa (13/6/2023). (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Huku Kecil, Kabupaten Seram Bagian Barat, Alberth Kapitan divonis tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018-2019.

Putusan majelis hakim itu masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Sudarmono Tuhulele dan Raimond Chrisna Noya yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lutfi Alzagladi, Selasa (13/6/2023).

Terdakwa Alberth Kapitan yang merupakan mantan Penjabat Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat, itu juga divonis membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,127 miliar subsider dua tahun penjara.

"Uang pengganti Rp2,127 miliar ini dikurangi Rp10 juta yang telah disetorkan kepada penyidik sehingga tersisa Rp2,117 miliar," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Hakim menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara tujuh tahun dan membayar denda uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan usianya sudah tua.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network