Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa saat tiba di Ambon, Rabu (8/6/2022). (Foto: ANTARA)

AMBON, iNews.id - Seorang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dititipkan di Rutan Kelas II Ambon. Dia tak bisa menerima kunjungan keluarga. 

Tahanan KPK itu adalah mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Buru Selatan.

"Untuk sementara tidak kita izinkan dulu," ujar Kepala Rutan Kelas II Ambon, Jefri Persulessy, Kamis (9/6/2022).

Jefri menjelaskan, larangan tahanan menerima keluarga itu terkait pencegahan Covid-19. Tahanan yang datang akan menjalani pemeriksaan kesehatan dulu.

Tagop tiba di Rutan Ambon  pada Rabu (8/6/2022) usai dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta. Selain Tagop, KPK juga memindahkan tersangka dalam kasus yang sama yakni Johny Rynhard Kasman ke Rutan Brimob Polda Maluku.

Keduanya dipindahkan ke Ambon untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Jefri menjelaskan, di Rutan Ambon ada blok hunian khusus kasus korupsi. Tagop akan ditempatkan di salah satu sel blok tersebut.

Kendati keluarga belum boleh mengunjungi Tagop, namun dia tetap bisa menerima kiriman barang maupun makanan.

"Keluarga tahanan hanya dapat menitipkan makanan atau barang pada petugas loket yang disediakan," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network