JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap, Ivana Kwelju ke Lapas Ambon. Ivana adalah terpidana penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
"Penyuap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono S dan kawan-kawan hari ini dilakukan eksekusi dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Ali mengatakan, Ivana dinyatakan bersalah dan divonis penjara satu tahun delapan bulan (20 bulan). Dia juga divonis denda Rp60 juta dan telah dilunasi.
Dalam persidangan, Ivana terbukti menyuap Tagop Sudarsono Soulisa sebesar Rp400 juta pada 2015 saat masih menjabat Bupati Buru Selatan.
Kasus yang menjerat Ivana terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Buru Selatan yang menjerat Tagop Sudarsono Soulisa saat menjadi bupati periode 2011-2016.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Nanang Zulkarnain.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait