Satres narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menahan 2 pengedar sabu dengan barang buukti 31 paket. (Foto: Antara))

Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa menjelaskan, biasanya mereka menjual satu paket sabu Rp2,5 juta. Sabu didapatkan dari Jakarta yang dikirim melalui perusahaan jasa penitipan barang.

"Tahun 2020 kemarin, pelaku datang ke Ambon menjual habis narkobanya. Dia lalu pulang ke Jakarta kemudian balik lagi ke Kota Ambon untuk melakukan penjualan narkoba," ujarnya.

Keduanya juga diketahui sebagai pemakai. Barang bukti sabu ditemukan di tempat kos pelaku. 


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network