AMBON, iNews.id – Dua pengedar sabu ditangkap polisi di Ambon, Maluku saat transaksi di depan Kampus Universitas Pattimura (Unpatti). Dari tangan kedua tersangka, aparat mendapati 31 paket sabu dengan berat total 33,91 gram.
WN (49) warga Desa Rumahtiga, Kota Ambon dan LM warga Karangpanjang ditangkap aparat dari Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Keduanya mengaku sudah dua kali melakukan transaksi jual beli narkoba.
"Para pelaku diamankan saat melakukan transaksi di depan kampus Unpatti Ambon," kata Kepolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang, Selasa.
Dia menambahkan, sabu tersebut didatangkan dari Jakarta. Pengiriman sabu sudah beberapa kali dilakukan dan dijual di Kota Ambon.
"Keduanya dijerat melanggar pasal 112 ayat (2) serta pasal 114 ayat (2) Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucap Kapolresta.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait