Ilustrasi, Kejati Maluku mengeksekusi dua terpidana korupsi anggaran pengadaan empat unit speedboat di Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015 senilai Rp1 miliar lebih. (Foto: Istimewa).

Sementara satu terdakwa lain atas nama Rego Kontul selaku PPTK masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara di Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan kedua.

Menurutnya, upaya banding dilakukan JPU Kejati Maluku setelah adanya putusan majelis hakim tipikor tingkat pertama selama 1,4 tahun penjara sementara JPU menuntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dia menjelaskan, Odie Orno yang merupakan adik kandung Wagub Maluku ini bersama Margaretha dan Rego Kontul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network