Sementara satu terdakwa lain atas nama Rego Kontul selaku PPTK masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara di Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan kedua.
Menurutnya, upaya banding dilakukan JPU Kejati Maluku setelah adanya putusan majelis hakim tipikor tingkat pertama selama 1,4 tahun penjara sementara JPU menuntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dia menjelaskan, Odie Orno yang merupakan adik kandung Wagub Maluku ini bersama Margaretha dan Rego Kontul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait