AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengeksekusi Desianus Orno alias Odie bersama Margaretha Simatauw ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon. Keduanya terpidana korupsi anggaran pengadaan empat unit speedboat di Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015 senilai Rp1 miliar lebih.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, Odie Orno merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sedangkan, Margareta merupakan kontraktor pengadaan barang dan jasa yang divonis 1,4 tahun penjara dan dipotong masa tahanan kota oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon dan diperkuat dengan putusan banding Hakim Tipikor Kantor Pengadilan Tinggi setempat.
"Untuk terpidana Odie Orno dieksekusi ke LP Ambon, sedangkan Margaritha dibawa ke Lapas Perempuan pada Rabu, (17/5/2022) setelah jaksa menerima salinan putusan banding Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon," ujar Wahyudi di Ambon, Kamis (19/5/2022).
Dia menuturkan, Margaretha merupakan pihak ketiga yang menjabat Direktur CV. Tri Putra Fajar dan terlibat dalam proyek pengadaan empat unit speedboat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait