"Bahan ini berbahaya bila dipakai menangkap ikan karena dapat merusak biota laut lainnya," katanya.
Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara. Polisi berharap para nelayan tidak menggunakan bahan kimia selama melaut agar ekosistem laut di perairan Teluk Maumere tetap terjaga.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait