Polres Sikka saat ekspose nelayan yang menangkap ikan pakai bahan kimia berbahaya. (Foto: iNews/Joni Nura)

"Bahan ini berbahaya bila dipakai menangkap ikan karena dapat merusak biota laut lainnya," katanya.

Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara. Polisi berharap para nelayan tidak menggunakan bahan kimia selama melaut agar ekosistem laut di perairan Teluk Maumere tetap terjaga.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network