Polres Sikka saat ekspose nelayan yang menangkap ikan pakai bahan kimia berbahaya. (Foto: iNews/Joni Nura)

SIKKA, iNews.id - Polisi menangkap tiga nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan kimia berbahaya di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atas perbuatannya yang dapat merusak biota laut.

Pantaua iNews, penangkapan yang dilakukan anggota Satpolair Polres Sikka ini berlangsung dramatis. Ketiga nelayan asal Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng sempat coba melarikan hingga dikejar aparat di sekitar perairan Teluk Maumere.

Mereka masuk ke hutan bakau, namun polisi bergerak cepat menangkapnya dan langsung dibawa ke Mapolres Sikka.

"Total ada tiga nelayan yang kami tangkap karena mencari ikan menggunakan bahan kimia beracun," ujar Wakapolres Sikka Kompol Rully Pahroen, Selasa (20/6/2023).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa bahan kimia beracun mengandung metomil dan dua unit sampan. Bahan kimia yang digunakan ini diidentifikasi dapat meracuni dan merusak biota laut lainnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network