DPRD Tikep saat gelar paripurna ke-5 masa persidangan II tahun 2021 dalam rangka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep. (Foto: Abdul Fatah)

TIDORE, iNews.id - Pasangan Capt H Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih masa periode 2020-2024. Penetapan ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tikep, Maluku Utara (Malut), menggelar paripurna kelima masa persidangan II tahun 2021 dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Sabtu (20/2/2021).

"Pengumuman penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 08/PL.02.7-KPT/8272/KPU-Kot/II/2021 tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore terpilih pada pemilihan tahun 2020 kepada pasangan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen dengan perolehan hasil suara sebanyak 29.320 atau 45 persen," ujar Ketua DPRD Kota Tikep Ahmad Ishak, Sabtu (20/2/2021).

Tentunya setelah dari paripurna sudah akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku Utara untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2020-2024.

Dia mengatakan, DPRD juga mengucapkan selamat kepada Capt H Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen selaku wali kota dan wakil wali kota Tikep. Diharapkan, pasangan ini mampu melanjutkan program-program yang tersisa pada masa jabatan sebelumnya.

Sebelumnya, KPU Tidore Kepulauan secara resmi menetapkan pasangan calon Capt H Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen dengan jargon (AMAN) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore terpilih.

Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan mengatakan, hasil penetapan Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tahun 2020, berdasarkan PKUP Nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal dan tahapan, bagi daerah yang bersengketa, maka harus menunggu putusan dari MK.

Hal itu, sebagaimana termuat dalam berita acara dengan Nomor 07/Pl.02.7-BA/8272/KP-Kot/II/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Tidore Kepulauan tahun 2020.

"Putusan itu, sudah keluar tanggal 15 Februari 2021 lalu, maka terhitung dalam tanggal 15 itu, paling lama 5 hari setelah diputuskan, MK diterima KPU untuk menggelar rapat pleno," kata Abdullah.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network