TIDORE, iNews.id – Bawaslu Maluku Utara (Malut) memutuskan menolak laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (28/12/2020). Laporan dugaan pelanggaran pilkada ini disampaikan paslon wali dan wakil wali Kota Tidore Kepulauan, Salahuddin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT) dengan terlapor paslon Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN).
“Menetapkan menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin.
Penolakan laporan tersebut dikarenakan masa tenggang batas waktu yang melewati syarat pelaporan.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait