TERNATE, iNews.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) mengajukan beberapa syarat bagi pejabat atau tokoh publik yang nantinya akan divaksinasi Covid. Di antaranya melakukan pendaftaran dan menjalani observasi.
“Observasi tidak dilakukan supaya kita bisa mengetahui mereka ini memenuhi syarat atau tidak menjadi penerima vaksin covid,” kata Kepala Dinkes Kota Tikep, dr Abdullah Maradjabessy,Sabtu (16/1/2021).
Dia menambahkan, dirinya tidak dapat divaksin Covid. Hal ini lataran sebelumnya dia pernah dinyatakan positif Covid.
Nama-nama yang sudah terdaftar dan siap divaksin, yaitu, Pjs l Sekretaris Daerah, M Miftah Baay; Kepala Dinas BPBD, Abdurahim Ahmad; Direktur RSUD, dr Fahrizal Maradjabessy; Kepala Bagian Umum, Muhammad Abubakar; Anggota IDI Tikep, dr Fajar Pujiwibowo; Anggota DPRD Tikep, Murad Polisiri, Abdurahman Arsad, Ahmad Zen; Sekretaris Dinas Kesehatan Tikep, Abdul Karim Salasa; Kabid Yankes Diknas Tikep, Sukma Albanjar dan Ketua Persakmi Tikep, Agus Marsaoly.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait