AMBON, iNews.id - DPRD Maluku mendukung usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon. Langkah ini dinilai sebagai salah satu cara memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, pihaknya sudah membicarakan berbagai hal berkaitan dengan usulan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy tentang PSBB. Sekda Maluku, Kasrul Selang yang juga Ketua Harian Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 sudah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku.
“Sehingga tinggal menunggu proposal dari Pemkot," katanya usai rapat evaluasi antara pimpinan DPRD bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Senin (4/5/2020).
Dalam rakor yang dihadiri pimpinan dewan bersama ketua-ketua fraksi bertujuan mengevaluasi perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon secara khusus dan Maluku pada umumnya. Selain itu juga mendengar penjelasan pihak gugus tugas, terutama dari Direktur RSUD dr Haulussy Ambon, tentang dua orang korban yang sudah dimakamkan pada 1 maupun 3 Mei 2020 lalu.
Menurut Lucky, dari percakapan yang dilakukan dan setelah mendengar pertimbangan anggota dewan, ketua gugus, kadis kesehatan, direktur RSUD Haulusy maka disimpulkan bahwa dewan mendukung penerapan PSBB. Namun syaratnya adalah segala kebutuhan bahan pokok masyarakat harus diperhatikan dan terpenuhi.
“Kalau sampai terjadi PSBB di Kota Ambon, otomatis dalam banyak hal juga akan terbatasi karena akan diikuti dengan tindakan-tindakan yang tegas dan berdampak pada kedisplinan masyarakat,” katanya.
Maka dari itu, perlu dilakukan sosialisasi dengan baik alasan diusulkannya PSBB, sehingga masyarakat tahu konsekuensinya.
"Jadi kami sarankan kepada gugus tugas mempersiapkan secara baik, termasuk kesiapan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dimana dijelaskan Disperindag bahwa kebutuhan terjamin dan kapal-kapal yang memuat logistik masuk pelabuhan Ambon selalu tepat waktu sesuai jadwal," ujar Lucky.
DPRD Maluku juga meminta ketegasan Dinas Sosial terkait nama-nama penerima bantuan dari kabupaten/kota itu sudah ada, kecuali Kepulauan Aru, Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait