AMBON, iNews.id – Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdul Asis Sangkala mengatakan meninggalnya dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Ambon, Provinsi Maluku sudah bisa dijadikan indikator untuk mengusulkan penetapan dan pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski demikian, kesiapan pemerintah daerah secara internal juga harus menjadi perhatian.
"Saya pikir ini bisa menjadi salah satu indikator yang patut dipertimbangkan oleh pemerintah pusat," kata Abdul di Ambon, Minggu (3/4/2020).
Menurutnya, PSBB bukan sebatas keputusan yang datang dari Menteri Kesehatan, tetapi bagaimana pemda mempersiapkan diri dalam menghadapi aturan yang akan diberlakukan bersama.
Yang harus dipersiapkan di antaranya masalah tenaga medis, lalu persiapan daerah untuk melaksanakan kewajiban kepada masyarakat selama PSBB diberlakukan. Selanjutnya kesiapan aparatur pemerintah dari kabupaten dan kota, kecamatan, kelurahan dan sampai di tingkat RT dan RW.
Abdul juga menyoroti perlu adanya sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat, sehingga dapat mendukung PSBB. Jangan sampai terkesan kurang persuasif seperti upaya pembatasan sosial di pasar pada salah satu provinsi lain di Timur Indonesia.
"Kalau saya melihat upaya sosialisasi di Ambon dibantu aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP cukup berjalan baik," kata politisi PKS ini.
Dia mencontohkan pedagang musiman yang menjual aneka jenis takjil atau makanan berbuka puasa bisa ditata dengan baik. Lalu aparat kepolisian menjaga serta melakukan sosialisasi penggunaan masker serta tetap menjaga jarak.
Menurutnya dengan pemberlakukan PSBB, masyarakat memang tidak bisa berbuat banyak namun aktivitas tetap berjalan. “Hanya saja pastinya dibatasi sehingga tidak sampai menimbulkan suasana yang tidak terkontrol,” katanya.
Menurut dia, yang dibutuhkan di Ambon ini adalah sosialisasi ibadah sebab masih banyak masjid yang melaksanakan sholat lima waktu dan taraweh. Dengan adanya pemberlakuan PSBB, sebaiknya harus dibicarakan lagi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Sementara terkait dengan perkembangan jumlah PDP di Kota Ambon, menurutnya tidak terlalu menonjol. Hanya saja salah satu syarat pemberlakuan status PSBB selain angka kematian juga penambahan jumlah kasus PDP yang signifikan.
“Untuk wilayah Ambon, penambahan jumlah PDP relatif kecil. Kemungkinan upaya melakukan tes massal kepada masyarakat ini juga masih terbatas sehingga sangat sedikit yang terjaring,” katanya.
Untuk korban yang baru meninggal dunia hari Minggu (3/5/2020), petugas kesehatan juga telah melaksanakan tracing terhadap sejumlah orang yang pernah melakukan kontak dengan almarhum.
“Saya bersyukur tingat ketertularannya juga kecil," katanya.
Contoh pasien 02, setelah dilakukan tracing ternyata jumlah positifnya sampai lima orang. Tetapi untuk pasien lain tidak sampai sebanyak itu seperti yang dari Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Kecuali ada orang yang meninggal dunia tetapi tidak diketahui sudah terpapar Covid-19 lalu ditangani secara biasa. Banyak orang yang datang untuk ziarah tentunya sangat berbahaya seperti di Kendari dan Makassar.
Tetapi sejak awal kalau sudah diketahui statusnya terpapar virus corona dan dilakukan isolasi maka otomatis sudah dilakukan pemutusan mata rantai penularan.
Dengan adanya dua kasus kematian yang muncul kemudian salah satunya itu tidak diketahui pasti, meski rapid tesnya juga positif, makanya proses pemakamannya sudah menggunakan standar protokol kesehatan untuk pasien Covid-19.
"Tentunya ini memberikan peringatan bagi kita bahwa upaya kita untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah-tengah masyarakat dengan lebih banyak melakukan tes pada masyarakat kita itu harus dilakukan," katanya.
Karena satu kasus yang diketahui itu, dia tidak ada gejala sebelumnya. Pasien diantar ke rumah sakit lalu oleh petugas medis melihat gejalanya seperti pasien Covid-19 hingga dilakukan rapid tes dan dinyatakan positif. Kemudian waktu mau diambil sampelnya untuk uji selanjutnya secara PCR ternyata sudah meninggal dunia.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait