Dalam SK ini, kata dia disebutkan jika RS yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan program pendidikan profesi dokter dan dokter spesialis memenuhi persyaratan, perlu menetapkan pedoman klasifikasi dan standar RS pendidikan dengan keputusan menteri.
Menurutnya, standar dan parameter penilaian merupakan standar input yang harus dipenuhi sebagai dasar penilaian kepatuhan institusi terhadap starndar yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan sebagai RS pendidikan setelah melalui persyaratan akreditasi RS dari Kemenkes.
"Jadi intinya untuk status RS pendidikan, memang ada syarat-syarat yang perlu dibenahi sehingga akan dicari waktu yang tepat untuk duduk bersama pihak Unpatti," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait