Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. (Foto: MPI/Apolinaris Lake)

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa keterangan saksi dan satu buah paspor dengan nomor A 7487454 atas nama korban MK. Selain itu, penyidik juga terus memburu DPO lainnya berinisial LT yang diduga melarikan diri ke Kalimantan.

"Penyidik terus melakukan upaya pengejaran terhadap satu DPO yang kini berada di Kalimantan," kata Ariasandy.

Menurutnya, penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah NTT yang menjadi daerah rentan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network