KUPANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AT (60). Pelaku ditangkap di rumahnya, Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Pelaku AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban berinisial MK. Perbuatannya melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Penangkapan tersangka AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis majelis hakim pengadilan dalam perkara pokok," ujar Ariasandy, Jumatr (4/10/2024).
Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (7/10/2024) mendatang.
Meski demikian, tersangka AT tidak ditahan dengan alasan usia lanjut. Keluarga juga memberikan jaminan tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait