AMBON, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap buronan kasus korupsi proyek taman kota dan pelataran parkir Kepulauan Tanimbar. Buronan inisial HH (58) itu ditangkap di Jakarta Barat.
"Tersangka HH alias Hartanto diringkus di Kbon Jeruk, Jakarta Barat tanggal 3 September 2021. Hari ini dibawa ke Ambon," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Minggu (5/9/2021).
Wahyudi menjelaskan, Hartono berulang kali dipanggil jaksa penyidik Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun dia selalu mangkir dengan bermacam alasan, mulai dari terpapar Covid-19 hingga mencari penasihat hukum.
Kejati Maluku sudah mengetahui dua tempat tinggal Hartono. Selain di Jakarta ada juga di Surabaya. Setelah dipastikan berada di Jakarta, Kejati Maluku bersama tim Tabur Kejagung melakukan penangkapan.
"Menurut Wahyudi, Hartono merupakan komisaris PT IAN yang ditetapkan sebagai tersangka proyek pembuatan taman kota dan pelatarn parkir senilai Rp4,5 miliar dari APBD Kepulauan Tanimbar 2017.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, proyek tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,38 milliar.
Selain Hartono, Kejati Maluku juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kepulauan Tanimbar Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir sebagai PPTK, dan pengawas proyek Frans Yulianus Pelamonia.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait