AMBON, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp3,6 miliar di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemerintah Kota Ambon ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Ketiganya ditahan di dua lokasi berbeda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan, tersangka LI yang menjabat Kepala DLHP Kota Ambon dititipkan di Lapas Perempuan Nania. Sementara tersangka MYT sebagai PPK pada DLHP Kota Ambon dan RSM selaku pemilik salah satu SPBU di Kota Ambon ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon.
"Ketiganya ditahan dengan masa penahanan selama 20 hari," kata Kajari di Ambon, Sabtu (28/8/2021).
Menurut dia, tiga tersangka ini telah menjalani penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Setiap tersangka disodorkan 53 pertanyaan.
"Dalam penyelidikan perkara ini, kami telah mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp3,6 miliar," kata Kajari.
Pasal yang disangkakan untuk tiga tersangka, yakni pasal 2 ayat (1) pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait