AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti dari 81 perkara narkoba, Kamis (26/8/2021). Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani pada 2020 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Perwakilan dari instansi terkait seperti BNN Provinsi Maluku, Polresta Pulau Ambon, dan Balai POM Ambon turut menyaksikan pemusnahan barang bukti itu. Ganja dan alat hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu diblender dan dicampur bubuk semen.
"Kalau menyangkut masalah nilai tidak bisa ditaksirkan karena ukuran paketnya berbeda-beda dan terbanyak adalah sabu sekitar 70 paket dengan berat bervariasi," ujar Kajari Ambon, Dian Frits Nalle, Kamis (26/8/2021).
Dia menyebutkan, narkoba yang dimusnahkan terdiri atas ganja, tembakau sintetis dan sabu-sabu dengan ukuran paket dan berat yang berbeda-beda. Sedangkan
masa hukuman para terdakwa juga bervariasi, terendah satu tahun dan tertinggi 18 tahun penjarau.
Kajari mengakui kasus narkoba di Ambon mengalami peningkatan. Selain sabu, tembakau sintetis marak yang didapat pelaku secara daring marak ditemukan.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait