AMBON, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap Nizar Alkatiri (39), Rabu (19/1/2022). Nizar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, Nizar ditangkap di Jakarta. Nizar, kata dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp1,326 miliar.
"Nizar tertangkap di kawasan Jalan Senen Raya Jakarta Pusat pukul 21.42 WIB," ujar Wahyudi di Ambon, Jumat (21/1/2022).
Dia menuturkan, Nizar Alkatiri oleh tim intelijen Kejati Maluku kemudian diberangkatkan ke Ambon Jumat (21/1/2022) pukul 01.00 WIB dan tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT.
Penetapan sebagai tersangka Nizar Alkatiri berdasarkan surat perintah penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021, dan serta Surat Penetapan DPO atas dirinya karena sudah melarikan diri.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait