Setelah berkomunikasi dengan Bupati Maluku Tengah, Raja Aboru, serta Saniri Negeri, ditemukan pelanggaran adiministrasi pada WN Belanda atas nama GA. Selain itu yang bersangkutan juga diduga telah memprovokasi serta mendoktrin masyarakat untuk mengibarkan bendera RMS.
Sesuai keterangan dari Raja Aboru saat rapat di Kantor PUPR Provinsi Maluku dan setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, WNA tersebut dinyatakan terbukti melanggar pasar 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dideportasi.
"Tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan tindakan pro justitia terhadap WNA Belanda atas nama GA, akan tetapi yang bersangkutan tetap diberikan efek jera yakni tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukan daftar dicekal," ujar Ely.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait