AMBON, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial GA. Dia diduga telah memprovokasi pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS).
"Sebenarnya deportasi harus dilaksanakan pada tiga hari lalu, namun ada kendala tiket yang bersangkutan dari Jakarta ke Belanda dengan harga sekitar Rp20 juta sehingga secara kemanusiaan penyidik melakukan penahanan di ruang Ditensi Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely, Senin (1/5/2023).
Rencananya, kata dia, deportasi dilakukan pada Kamis (4/5/2023) mendatang. Sehingga, GA pun diterbangkan ke Jakarta sebagai proses dari penindakan tersebut.
"Warga negara Belanda tersebut atas nama GA pada hari ini diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda dan dikawal dua petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata dia.
Dia mengaku khawatir apabila WNA tersebut berlama-lama di Ambon akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ely menyampaikan, pihaknya mendapat laporan WNA tersebut diduga memprovokasi dan mendoktrin kenaikan bendera RMS di Desa Aboru, Kabupaten Maluku Tengah.
"Informasi ini kami peroleh dari Kapolda Maluku melalui Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease bahwa telah terjadi provokasi, pawai dan berkibarnya bendera RMS di Desa Aboru yang melibatkan warga negara asing berkebangsaan Belanda atas nama GA," kata dia.
Dia mengungkap, semula Kantor Imigrasi Ambon menerima informasi dari Intel Polda Maluku terkait akan ada penangkapan terhadap orang asing terduga anggota RMS di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Selasa (25/4/2023) lalu. Orang asing tersebut akan berangkat keluar Ambon menaiki pesawat pada Rabu (26/4/2023).
Keesokan harinya, didapatkan informasi dari Intel Polda Maluku yang menyebut keberadaan orang asing tersebut hilang dari pantauan GPS telepon selularnya. Sehingga Intel Polda Maluku berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk melakukan pengawasan keberangkatan yang bersangkutan.
Pukul 10.00 WIT, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melakukan kegiatan pengawasan terhadap orang asing terduga anggota RMS bersama dengan Intel Polda Maluku, Intel Lanud Pattimura Ambon, dan Polsek Bandara Pattimura, dengan mengecek manifestasi keberangkatan penumpang yang akan berangkat dari Ambon melalui Bandara Internasional Pattimura.
Pada Kamis (27/4/2023), Kepala Kantor Imigrasi mendapat informasi dari Intel Polda Maluku lokasi keberadaan orang asing yang diduga simpatisan RMS itu telah ditemukan. Warga asing itu berada di kediaman keluarganya di Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Akhirnya Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi bersama tim dari Intel Polda Maluku melakukan pengamanan dan menemui keluarga orang asing yang diduga simpatisan RMS beserta dengan istrinya.
Adapun nama yang bersangkutan adalah GA pemegang paspor nomor NXF871DCO. Kemudian istri dari orang asing tersebut bernama MST pemegang paspor nomor NS1LLD3D9.
Keduanya datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa on arrival.
Pukul 09.00 WIT, tim membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan guna mendalami dan meminta keterangan terkait kegiatan yang dilaksanakan di Aboru.
Pada Jumat (28/4/2023), dilakukan rapat antara kepala Kantor Imigrasi dengan aparat terkait permasalahan yang terjadi di Desa Aboru.
Setelah berkomunikasi dengan Bupati Maluku Tengah, Raja Aboru, serta Saniri Negeri, ditemukan pelanggaran adiministrasi pada WN Belanda atas nama GA. Selain itu yang bersangkutan juga diduga telah memprovokasi serta mendoktrin masyarakat untuk mengibarkan bendera RMS.
Sesuai keterangan dari Raja Aboru saat rapat di Kantor PUPR Provinsi Maluku dan setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, WNA tersebut dinyatakan terbukti melanggar pasar 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dideportasi.
"Tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan tindakan pro justitia terhadap WNA Belanda atas nama GA, akan tetapi yang bersangkutan tetap diberikan efek jera yakni tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukan daftar dicekal," ujar Ely.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait