"Kami menilai, KLB yang dilakukan sekelompok orang di Sumut dan diikuti sejumlah kader Partai Demokrat di Malut itu sangat bertentangan dengan AD/ART partai. Sesuai ketentuan di partai, dalam AD/ART posisi DPP sebagai penyelenggara dan KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai," katanya.
Rusdi menilai, tindakan KLB memang prosedurnya bertentangan dengan peraturan partai sehingga dia meminta Kemenkumham tidak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas hasil KLB tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait