Kejari Seram Bagian Barat (SBB), Maluku menghentikan tiga kasus pidana dengan restorative justice. (Foto: ANTARA)

Kasus kedua adalah penggelapan gaji dan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kairatu sebesar Rp7.750.000, dengan tersangka SR yang merupakan Ketua BPD. 

Kasus ini juga dihentikan dengan perdamaian antara tersangka dan korban pada 22 Juni 2022.

Terakhir adalah kasus penganiayaan yang dilakukan tiga orang yaitu HM, MFR, dan AB terhadap korban FS (17). Keluarga korban dan ketiga pelaku dimediasi dan mencapai perdamaian.

"Penghentian penanganan perkara ini juga sudah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung sesuai hasil gelar perkara oleh Kejati Maluku dan Kejari SBB," ujar Wahyudi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network