Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK menemukan bukti penting kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Salah satunya catatan yang memuat penentuan nilai fee proyek.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bukti penting tersebut ditemukan penyidik KPK saat menggeledah dua kantor dinas di Pemkot Ambon pada Rabu (18/5/2022).

"Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisis dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL," ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5/2022).

Dua kantor dinas yang digeledah KPK yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan staf Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa sebagai penerima suap dan Amri, karyawan swasta sebagai pemberi suap.

Diduga Richard Louhenapessy menerima suap dari penerimaan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network