Penetapan KTL di dua ruas jalan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penindakan oleh petugas terhadap pengedara kendaraan bermotor yang melakukan kesalahan dan tertangkap kamera CCTV.
"Syarat pendukungnya sementara dirampungkan dan akan diintegrasikan dengan sistem Command Centernya Pemkot Ambon, sehingga pembaharuan tilang elektronik dapat dilakukan dalam waktu dekat," katanya.
Dia menegaskan, bila ditemukan pelanggaran maka bukti beserta surat tilang akan langsung dikirimkan ke alamat pelanggar.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait