"Tetapi jangan dimaknai bahwa KTL hanya berlaku di ruas jalan AY Patty dan Slamet Riyadi saja. Di semua ruas jalan harus tertib berlalu lintas sebagai urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa," ujarnya.
Dia meminta meminta masyarakat Kota Ambon dan Maluku pada umumnya untuk memahami dan mematuhi kewajibannya bila memiliki kendaraan bermotor. Saat berkendara diharapkan memahami tentang pilar keselamatan.
"Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas di ruas jalan ini maka harus segera kita tangani. Siapapun yang melintas wajib memberikan bantuan pertolongan pertama. Menyangkut sistem pengawasan prinsipnya, kita melakukan pengawasan dan penilaian dan semua unsur akan dilibatkan saat evaluasi," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, saat ini terdapat 35 titik ruas jalan yang telah terpasang CCTV. Dua di antaranya di jalan AY Patty dan Slamat Riyadi yang ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait